Dekan FKIPS UIM Tetapkan Standar Baru Seminar dan Skripsi, Perkuat Mutu Lulusan melalui Kebijakan Akademik Terintegrasi
FKIPS NEWS – Fakultas Keguruan, Ilmu Pendidikan, dan Sastra (FKIPS) Universitas Islam Makassar (UIM) terus melakukan pembenahan tata kelola akademik guna meningkatkan kualitas lulusan. Melalui Rapat Pimpinan FKIPS yang dipimpin langsung oleh Dekan FKIPS UIM, Dr. Mulyadi, M.Pd., fakultas menetapkan sejumlah kebijakan strategis sebagai pedoman pelaksanaan seminar proposal, seminar hasil, dan ujian tutup/skripsi bagi seluruh program studi di lingkungan FKIPS.
Rapat yang dilaksanakan di Hotel Harper Makassar tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 1564/UIM/A.17/BA/VII/2026, sebagai acuan pelaksanaan tugas akhir mahasiswa agar lebih tertib, efektif, dan berorientasi pada mutu.
Dalam arahannya, Dr. Mulyadi menegaskan bahwa penyusunan standar pelaksanaan seminar dan skripsi merupakan bagian dari komitmen FKIPS dalam membangun budaya akademik yang profesional dan berkualitas.
“Kami ingin seluruh proses tugas akhir mahasiswa memiliki standar yang sama di setiap program studi. Dengan sistem yang lebih teratur, transparan, dan terintegrasi, mahasiswa memperoleh pelayanan akademik yang lebih baik, sementara dosen memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas pembimbingan maupun pengujian,” ujar Dr. Mulyadi.
Melalui kebijakan tersebut, FKIPS menetapkan sejumlah penguatan mekanisme pelaksanaan seminar dan ujian skripsi, di antaranya pengaturan jadwal seminar secara lebih fleksibel, pembagian sesi seminar proposal dan seminar hasil, penyesuaian jumlah pembimbing dan penguji sesuai kebutuhan akademik, hingga penegasan peran pimpinan sidang dalam menjaga objektivitas dan ketertiban pelaksanaan ujian.
Selain itu, fakultas juga memperjelas mekanisme koordinasi antara dosen pembimbing, dosen penguji, panitia, dan mahasiswa sehingga proses penyelesaian tugas akhir dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengurangi kualitas penilaian akademik.
Menurut Dekan, kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi berbagai pelaksanaan seminar dan skripsi selama ini, sekaligus menjadi bagian dari upaya penyempurnaan sistem akademik FKIPS.
“Setiap kebijakan yang kami tetapkan lahir dari hasil evaluasi bersama. Tujuannya bukan untuk mempersulit mahasiswa, tetapi justru menghadirkan sistem yang lebih adil, efisien, dan mampu menjamin mutu lulusan FKIPS Universitas Islam Makassar,” tambahnya.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian studi mahasiswa tanpa mengurangi kualitas penelitian yang dihasilkan. Dengan standar pelaksanaan yang seragam, setiap program studi memiliki pedoman yang jelas dalam menyelenggarakan seminar maupun ujian skripsi.
Rektor Universitas Islam Makassar, Prof. Dr. H. Muammar Bakry, Lc., M.Ag., mengapresiasi langkah FKIPS yang terus melakukan inovasi dalam tata kelola akademik.
“Mutu lulusan dimulai dari mutu proses akademiknya. Saya mengapresiasi FKIPS yang terus melakukan penyempurnaan regulasi melalui kebijakan yang terukur dan adaptif. Standarisasi pelaksanaan seminar dan skripsi akan memperkuat sistem penjaminan mutu sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas lulusan Universitas Islam Makassar,” ungkap Rektor.
Penerapan pedoman baru ini akan berlaku bagi seluruh program studi di lingkungan FKIPS UIM, meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Pendidikan Teknologi Informasi (PTI), Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI), Pendidikan Bahasa Inggris (PBI), Sastra Inggris, serta Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Melalui kebijakan ini, FKIPS UIM kembali menegaskan komitmennya untuk terus membangun tata kelola akademik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas lulusan. Dengan sistem yang semakin tertata, fakultas optimistis mampu mencetak sarjana pendidikan yang unggul, berintegritas, dan siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

